Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MK menolak seluruhnya permohonan uji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya.
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk Prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ disebutkan dia masuk daftar tunggu. Sebab meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami. Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan.
Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspon oleh regulasi yang kuat.
Dia tak mempermasalahkan, ada satu fraksi yang secara tegas menyampaikan penolakan terhadap revisi UU LLAJ, namun masih ada suara mayoritas pembahasan dilanjutkan.
Kami mengusulkan agar penerbitan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan. Sehingga menjadi satu kesatuan dalam set up kebijakan transportasi.
Kami mengusulkan agar penerbitan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan. Sehingga menjadi satu kesatuan dalam set up kebijakan transportasi.
Faktor human error sebetulnya menjadi problem terbanyak soal lalu-lintas angkutan jalan. Banyaknya kecelakaan maut yang terjadi hampir sebagian besar karena pengemudi yang mabuk dan mengantuk.